Asuransi Mobil Fortuner

Asuransi Mobil Fortuner

Asuransi Mobil Fortuner
Asuransi Mobil Fortuner
Kita harus memiliki pikiran bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi kapan pun dan bisa menimpa siapa pun. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dalam menghadapi risiko kecelakaan yang sangat mungkin terjadi adalah dengan melakukan antisipasi.
Anda mungkin berhati-hati dalam menaati peraturan lalu lintas, tapi Anda tidak pernah tahu orang lain melakukan hal yang sama dan tidak akan dan menjadi penyebab kecelakaan yang melibatkan Anda. Kesalahan yang terjadi karena keteledoran kita atau kejadian karena lingkungan dan bencana alam setiap saat bisa terjadi. Asuransi mobil mencakup lebih dari sekedar tabrakan. Ada kalanya kejadian alam dapat terjadi seperti badai hujan, angin topan atau pohon tumbang yang dapat menyebabkan kerusakan pada mobil dan itu akan menguras biaya yang banyak dari saku anda untuk memperbaiki hal-hal ini. Untuk itulah alasan mengapa penting untuk memiliki asuransi mobil.

Anda bisa mengantisipasi risiko kecelakaan dengan cara membeli Polis Asuransi Mobil. Segala risiko baik kecelakaan, kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan, maupun kehilangan mobil dapat dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi.

Asuransi Mobil Sinarmas memahami kebutuhan Anda dengan menawarkan berbagai pilihan paket perlindungan yang dapat anda pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan anda.

Asuransi Simas Mobil Exclusive Fortuner

Paket Asuransi Simas Mobil Exclusive Fortuner
Asuransi Simas Mobil Exclusive Fortuner
Asuransi Simas Mobil Exclusive Fortuner
simas mobil exclusive 
Asuransi kendaraan bermotor dengan perlindungan terlengkap, terbaik, terluas, 

Jaminan terlengkap
  • Benefit tambahan meliputi :
  • Pick Up & Delivery Service (wilayah Jakarta)
  • Fasilitas Derek akibat kecelakaan (wilayah Jabodetabek)
  • Bengkel Authorized
  • Biaya transportasi
  • Biaya Ambulance
  • Kartu Diskon (SimasCard)
Jaminan dasar :
  • Comprehensive (gabungan)
Jaminan perluasan :
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Limit Uang Pertanggungan hingga 50% dari Uang Pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan
  • Huru Hara, Terorisme & Sabotase (4.1B)
  • Banjir dan Angin Topan
  • Gempa Bumi dan Tsunami
  • Asuransi Kecelakaan Diri untuk Pengemudi (sebagai profesi)
  • Limit Uang Pertanggungan hingga 20% dari Uang Pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan
  • Asuransi Kecelakaan Diri untuk Penumpang (untuk 4 orang)
  • Limit Uang Pertanggungan hingga 20% dari Uang Pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan
  • Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri meliputi resiko meninggal dunia dan cacat tetap
Manfaat Tambahan :

Asuransi Comprehensive- Allrisk Fortuner


Paket Asuransi Simas Comprehensive- Allrisk Fortuner
Asuransi Gabungan ( Comprehensive) + TPL

Asuransi Comprehensive- Allrisk Fortuner
Asuransi Comprehensive- Allrisk Fortuner
Jaminan Gabungan (Comprehensive) 
Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
  • Perbuatan jahat orang lain.
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
  • Kebakaran.
  • Sambaran Petir.
  • Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
  • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Sinar Mas.
Jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only)

Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian

Jaminan Tanggungjawab Pihak Lain ( TPL )